Sinergi HMP HES dan HKI Gelar Praktikum Peradilan Semu Keperdataan

Sumenep, UA Media- Sinergi antara Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Hukum Universitas Annuqayah  menggelar kegiatan Praktikum Peradilan Semu Keperdataan, Kamis, 15 Oktober 2026 di Laboratorium Peradilan Fakultas Hukum Universitas Annuqayah.

Antusias Peserta praktikum buakn hanya diikuti oleh Keanggotaan oleh kedua HMP, namun peserta melibatkan lintas angkatan mulai dari semseter 1 hingga 7.

Kaprodi HKI Bapak Barzat Ballani Farid, M.H, menegaskan komitmen akademis Fakultas Hukum Universitas Annuqayah dalam memadukan pemahaman teoritis dengan kecakapan praktis.

Ia menyampaikan bahwa fakultas mewajibkan seluruh mahasiswa untuk mengikuti praktikum peradilan semu dalam setiap mata kuliah yang berkaitan dengan Hukum Normatif, mengingat pemahaman teori semata tanpa diimbangi dengan aplikasi praktis hanyalah sebuah abstraksi yang fana.

“Praktikum ini dirancang sebagai pembekalan krusial agar mahasiswa memiliki kesiapan mental dan teknis saat menerjunkan diri dalam program magang di lembaga peradilan kelak, sehingga mereka tidak canggung atau terkejut ketika harus beradaptasi langsung dengan dinamika persidangan yang dibimbing oleh Ketua Majelis Hakim,” katanya.

Memasuki sesi inti, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh dua orang narasumber yang ahli di bidangnya. Sesi Pada acara inti Bapak Muhammad Bisyri, M.H., yang membekali para peserta dengan pemahaman mendalam mengenai Teori Dasar Peradilan Semu Keperdataan.

Ia menguraikan asas-asas hukum acara perdata, tahapan penyusunan berkas perkara dan gugatan, hingga alur pembuktian serta formulasi putusan dalam kerangka peradilan semu.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Bapak Arif Abdillah, S.H., seorang advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum ARF & Co., Advocate and Legal Consultant, Sidoarjo.

Ia membagikan wawasan praktis dan pengalaman empiris terkait penerapan taktis hukum acara di lapangan, teknik penyusunan strategi advokasi keperdataan, etika persidangan, serta dinamika klinis hukum dari perspektif advokat profesional.

Setelah penyampaian materi teoritis dan praktis, seluruh peserta mahasiswa mempraktikkan alur simulasi persidangan perdata secara komprehensif di ruang Laboratorium Peradilan.

“Praktikum mencakup tahapan pembukaan sidang, proses mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, pembuktian berkas serta saksi, hingga pembacaan putusan majelis hakim peradilan semu di bawah bimbingan dan supervisi langsung para pemateri serta dosen pendamping. Sesi praktikum ini berlangsung secara interaktif dan dilanjutkan dengan diskusi evaluatif guna menelaah kendala teknis serta solusi dalam persidangan keperdataan,” pungkasnya.